Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng.
Tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas dan belanja sewa serta biaya pemeliharaan pada Bawaslu Kabupaten Benteng dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Benteng tahun anggaran 2023.
Kejari Benteng pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor : PRINT-02/L.7.19/Fd.2/2024 tertanggal 06 November 2024.
BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu - Taba Penjanjung Bakal Naik, Begini Penjelasan PT Hutama Karya
BACA JUGA:Waspadai Cuaca Ekstrem di Mukomuko, Begini Caranya
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengusutan perkara tersebut.
"Ya, betul," ungkap Marjek.
Dalam pengusutan perkara tersebut, lanjutnya, Kejari Benteng telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sejauh ini, semua yang dipanggil kooperatif," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar SKep ketika dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (Wa) belum memberikan tanggapan atas penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Benteng.(135)