Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejari Seluma yang dipimpin Kasi Pidsus dan Kasiintel kembali melanjutkan penggeledahan ke sejumlah instansi pemerintah.
Hal tersebut mencari barang bukti dugaan korupsi tukar aset tanah milik Pemerintah Daaerah Kabupaten Seluma Tahun 2008 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
Kali ini puluhan sertifikat berhasil diamankan saat pengeledahan di Bagian Pemerintahan, Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Disperkim Seluma.
“Hari ini kita amankan sertifikat sama dokumen terkait, jumlahnya tidak dihitung berapa pastinya,” singkat Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel Andi Setiwan SH MH kepada BE.
BACA JUGA:Jaksa Geledah 3 Instansi di Seluma, Amankan 1 Boks Dokumen
BACA JUGA:Kejari Seluma Cek Lahan Tukar Guling, Ini Tujuannya
Dijelaskan, penyitaan sejumlah dokumen ini untuk melengkapi bukti-bukti pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar aset tanah Pemkab Seluma. Sebelumnya juga sudah disampaikan jika memang masih ditemukan kekurangan maka akan dilakukan pengeledahan kembali.
“Ini bentuk keseriusan dalam pengusutan kita, dari dokumen-dokumen yang ada ini akan dipelajari terlebih dahulu,” sambungnya.
Kasi Intel menambahkan, pihaknya melaksanakan pengeledahan ini selama 5 jam, dan dalam pengeledahan tersebut, pihaknya mengamankan dokumen atas perkara tersebut sebanyak 2 boks.
Maka, atas perkara ini, pihaknya masih akan menindaklanjuti masalah tersebut untuk lebih lanjut.
Diketahui, bahwa pada Selasa 5 Maret 2024 lalu, pihak Kejari Seluma juga melakukan pengeledahan di Kantor Pertanahan (BPN), Kantor Disperkim Seluma dan Kantor Bagian Pemerintah Pemkab Seluma dan mengamankan 1 boks dokumen atas perkara tukar guling lahan ini.(333)