Markup BOK dari Makan Minum, Ini Keterangan Saksi Ahli di Persidangan Kasus BOK Kaur

Kamis 14 Mar 2024 - 19:04 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022, tidak lama lagi memasuki agenda penuntutan. Sebelum tuntutan dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan saksi ahli BPKP Perwakilan Bengkulu sebagai saksi dalam persidangan. Dipersidangan terungkap dugaan korupsi mark up dari item makan minum.

Saksi Ahli BPKP Dedi Syaputra menjelaskan, saat proses audit kerugian negara dilakukan oleh tim BPKP. Total anggaran BOK untuk 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Rp 15 miliar. Kemudian terjadi penyimpangan dari anggaran makan minum dan belanja ATK. Terdapat pertanggung jawaban yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara. Dari audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 406 juta. 

"Saat kami lakukan audit yang kami klarifikasi seluruh kapus dan bendahara serta penyedia jasa. Kerugian negara Rp 406 juta dari item makan minum dan belanja ATK," jelas Dedi.

Leibh lanjut Dedi mengatakan, realisasi belanja makan minum dan ATK seluruh Puskesmas di kabupaten Kaur Rp 1 miliar lebih. Kemudian, BPKP melakukan penelusuran dan hasilnya, dana belanja makan minum dan ATK yang terealisasi hanya Rp 700 juta lebih. Sisanya Rp 406 juta menjadi kerugian negara, karena sampai saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

BACA JUGA:PAN Rejang Lebong Buka Penjaringan Ini

BACA JUGA:Desak Perusahaan Sawit Bangun Kebun Plasma, Ini Kata Ketua Serikat Tani Provinsi Bengkulu Hari Patono

"Selisih Rp 406 juta itu menjadi kerugian negara. Hal tersebut berdasarkan investigasi, yang kami lakukan dari bulan September sampai November 2023," imbuh saksi ahli.

JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, keterangan dari saksi ahli semakin menguatkan terjadi pemotongan anggaran BOK Puskesmas pada item makan minum dan belanja ATK. Saksi ahli dari BPKP juga jelas menyebut berapa realiasi anggaran yang digunakan dan berapa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sampai akhirnya menjadi kerugian negara.

"Saksi ahli tadi menyebut jika terjadi kerugian negara pada item makan minum dan belanja ATK seluruh puskesmas," pungkasnya.

Seperti diketahui, empat orang terdakwa yakni mantan Kadis Dinkes, Darmawansyah. Mantan Sekretaris Dinas Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji. Mereka didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada kasus tersebut yang memiliki peran paling besar adalah mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah dan Sekdis Gusdiarjo. Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :