Mediasi Tapal Batas Bengkulu Utara - Lebong Berakhir Deadlock, Gubernur Bakal Ambil Langkah Ini

Kamis 04 Apr 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Tentunya dengan  mengacu pada keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah Bengkulu Utara dan Lebong.

BACA JUGA:Tambah Libur Lebaran, PNS Pemprov Bengkulu Siap-siap Disanksi!

"Kami tetap patuh dan taat terhadap semua aturan yang mengacu keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2015 yang berdasarkan UU pembentukan wilayah Kabupaten Utara," ungkap Mian.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo telah membacakan amar putusan sela. MK telah menjatuhkan Putusan Sela (Provisi) dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang. 

Sidang pengucapan Putusan Nomor 71-PS/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Jumat (22/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir.

"Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan," tutupnya. (151)

 

 

Kategori :