Harianbengkuluekspress.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli obat dan juga sirop di tempat resmi seperti apotek dan toko obat guna menghindari pembelian obat ilegal.
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, di apotek dan toko obat terdapat tenaga teknis farmasi atau apoteker yang bisa membantu masyarakat menerima obat sesuai dengan keluhan.
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk membeli obat di apotek ataupun toko obat yang terdapat tenaga ahli di bidang farmasi," kata Yogi kepada Bengkulu Ekspress.
Menurutnya, jika masyarakat masih membeli obat di warung biasa yang tidak terdapat tenaga farmasi yang memiliki pengetahuan tentang obat, maka ditakutkan tidak sesuai dengan keluhan yang diderita.
BACA JUGA:Kapolres Minta Berikan Pelayanan Terbaik
BACA JUGA:SR Gratis Segera Dipasang, Segini Jumlahnya
"Setiap penggunaan obat haruslah memperhatikan izin edar, tanggal kedaluwarsa, cara penyimpanan dan juga lain-lain," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, jika masyarakat membeli secara daring juga harus membeli di toko resmi ataupun apotek yang memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan RI.
"Jika masyarakat masih ragu terkait mana obat yang aman dan telah diperiksa oleh BPOM dapat memeriksanya di website resmi BPOM yaitu https://www.pom.go.id/sirop-aman," ujarnya.
Karena, ia menyebutkan, tidak semua penyakit bisa diatasi dengan obat-obat yang dibeli di warung. Haruslah melalui proses pemeriksaan di dkoter dan obat yang dibeli pun harus melalui resep resmi yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit.
"Jangan sampai obat sembarangan yang dibeli tersebut menyebabkan efek samping bagi tubuh kita. Jadi, pasti kan betul obat yang dibeli harus dari apotek," tandasnya. (529)