harianbengkuluekspress.id – Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko masih tahap penyelidikan. Meski demikian, tim di bidang Intelijen Kejari Mukomuko memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
”Ada beberapa poin dalam penggelolaannya bisa diteruskan ke Pidsus. Ini setelah tim selesai membuat laporan mengenai hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada,” sampai Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Radiman SH.
Disampaikan Radiman, perkara tersebut masih dalam pendalaman dan statusnya penyelidikan dan lebih dari enam orang saksi dimintai keterangan.Termasuk salah satunya Sekda Mukomuko Abdiyanto yang masih aktif menjabat saat ini. Namun ketika dimintai keterangan yang bersangkutan (Abdiyanto) sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya.
“Sejumlah saksi sudah kita mintai keterangannya, termasuk Abdiyanto yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya,” bebernya.
BACA JUGA:Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Ramadan dan Idulfitri, Trafik Internet Naik 12,87 Persen
BACA JUGA:3 Desa Belum Cairkan DD, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH ketika menyampaikan apapun jawaban dari mantan Direktur BUMDes nantinya akan dikonfrontir lagi dengan perangkat desa. Terutama kepala desa, perangkat desa dan juga para pengurus BUMDes yang telah dimintai keterangan oleh penyidik terlebih dahulu. Tujuannya tidak lain untuk mendalami, apakah ada peristiwa. Karena penyelidikan ini mencari peristiwa pidana korupsi.
“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya. Sebagaimana diketahui, pemanggilan Sekda Mukomuko dan sejumlah saksi lainnya tersebut setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Sebelumnya Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA mengaku, menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Abdiyanto juga membeberkan, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017, usaha yang dijalankan adalah penggelolaan pasar.
“Saat saya diminta sebagai pengurus, bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut dari yang sebelumnya tidak aktif serta menjadi aktif,” katanya. Menurutnya, pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya pada tahun kedua yaitu sekitar tahun 2018. Pengaktifan pasar itu komitmen bersama pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Seiring berjalan waktu dan Alhamdulillah, pengelolaan pasar berjalan baik serta menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar 96 juta. Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.
“Dikarenakan saya banyak kesibukan, maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu,” ujarnya.
Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes, Abdiyanto mengaku, ada, akan tetapi uang yang digelontorkan oleh pemerintah desa itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar. Melainkan uang tersebut di simpan di bank untuk didepositkan.
“Awalnya didepositkan di Bank Bengkulu dan terakhir kita pindahkan ke BPR karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Hingga saat ini pun total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan, termasuk bunganya,” bebernya.
Abdiyanto juga memastikan, uang titipan desa pun hingga sekarang masih aman di bank. Ini yang penting juga ia sampaikan dan klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang seimbang untuk warga. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes. Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes dan yang lainnya. Menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut.
"Sebesar 70 persen diperuntukan operasional, biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya, sedangkan 30 persen untuk PADes. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian titipan uang desa masih utuh, bahkan bertambah dan saat ini ada di bank,” ungkapnya.(budi)