Ratusan Satuan Kerja Raih Penghargaan Dari Mendikbudristek, Ini Kategorinya
Mendikbud memberikan apresiasi dan penghargaan dengan kinerja baik-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Secara keseluruhan, terdapat peningkatan jumlah satuan kerja yang predikat SAKIP-nya meningkat. Sebanyak 76,3 persen atau 238 satuan kerja meraih predikat A, meningkat dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 58,1 persen atau 176 satuan kerja.
Kemudian terkait kinerja, capaian kinerja anggaran Kemendikbudristek juga terus mengalami peningkatan. Selama lima tahun berturut-turut Kemendikbudristek masuk dalam peringkat lima besar kementerian/lembaga yang berkinerja sangat baik, untuk kategori anggaran pagu besar.
Untuk tingkat satuan kerja, pemberian penghargaan diberikan oleh internal Kemendikbudristek, mengacu pada hasil evaluasi capaian kinerja anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Jumlah satuan kerja yang mendapat predikat sangat baik pada tahun 2023 mengalami peningkatan. Dari total 367 satuan kerja, terdapat 313 satuan kerja memperoleh predikat sangat baik, 51 satuan memperoleh predikat baik, dan 3 satuan kerja memperoleh predikat cukup.
BACA JUGA:May Day 2024, Harga BBM Non Subsidi Naik, Berikut Daftarnya
Penghargaan berikutnya adalah keterbukaan informasi publik yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap unit utama, perguruan tinggi negeri, UPT, dan LLDIKTI.
Adapun hasil yang diperoleh, sebanyak 9 satuan kerja meraih kualifikasi informatif, 9 memperoleh predikat menuju informatif, dan 6 memperoleh predikat cukup informatif.
”Perlu upaya membangun kesadaran akan keterbukaan informasi publik di setiap satuan kerja sehingga layanan di Kemendikbudristek dapat berjalan optimal dan manfaatnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucap Suharti.
Kemendikbudristek bersama dengan Lembaga Arsip Nasional melaksanakan pengawasan kearsipan internal, yang juga dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya kinerja anggaran, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.
Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan yang dinamis, meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, serta sumber daya kearsipan. (**)