Rekrutmen PPPK 2024, Ini Syarat Honorer untuk Bisa Diangkat
Rekrutmen PPPK 2024, Ini Syarat Honorer untuk Bisa Diangkat-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Dalam waktu dekat ini, Pemerintah akan mengggelar rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yakni CPNS dan PPPK.
Rencananya rekrutmen CASN akan dimulai Juni mendatang. Para rekrutmen CASN 2024, Pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 2,3 juta.
Khusus untuk PPPK, pemerintah pusat akan menghapus honorer pada Desember 2024.
Sehingga, mulai 2025 pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yaitu ASN PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA:Gaji ke-13, Honorer Kategori Ini Ikut Menikmatinya
Penghapusan tenaga honorer diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yakni penghapusan atau penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Pada UU tersebut, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Sehingga, sebelum Desember 2024, semua honorer sudah diangkat menjadi PPPK. Hanya saja, honorer yang diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer adalah lolos verifikasi dan validasi (verval) data dalam database di BKN.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Segera Cair, PNS Kategori Ini Tidak Akan Menerimanya
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online Bisa Sebabkan Perceraian, Ratusan Wanita Daerah Ini Terpaksa Menjanda
Penataan adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang.