Kesalahan Nama Bisa Langsung Diperbaiki Melalui Proses Ini

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Indra SE --

harianbengkuluekspress.id  - Sebanyak 112.559 penduduk Kabupaten Kepahiang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024. Jumlah tersebut merupakan hasil sonding DPT KPU Kepahiang dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DP4 tersebut akan dimutakhirkan oleh KPU Kepahiang dengan melakukan coklit atau verifikasi langsung ke alamat rumah masyarakat. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Indra SE mengatakan, proses coklit berlangsung sejak Senin 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024. Sebanyak 429 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendatangi alamat rumah calon pemilih sesuai DP4. 

"112.559 data pemilih ini, hasil sonding data DP4 Kemendagri dengan DPT Pemilu lalu dan semuanya akan dicoklit untuk memastikan kebenaran datanya," tegas Indra. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses coklit Pantarlih diwajibkan memastikan kebenaran data, mulai dari kesesuaian nama, alamat hingga pastian keberadaan warga tersebut. Terkait dengan data yang tidak ketahui, atau ditemukan keberadaannya nanti akan menjadi catatan bagi KPU.

"Kalau tidak ditemukan, tentunya tidak serta merta dihapus. Data bermasalah nantinya akan ditelusuri secara lebih rinci, misal kalau orangnya sudah meninggal maka wajib ada surat keterangan dari pihak terkait seperti RT atau Kades atau Lurah," lanjut Indra. 

Dalam proses Coklit dan untuk menunjang kinerja yang dilaksanakan, Pantarlih se-Kabupaten Kepahiang dibekali dengan aplikasi E-Coklit. Aplikasi E-Coklit merupakan aplikasi yang disiapkan untuk memudahkan atau meringankan kerja Pantarlih pada Pilkada tahun ini.  Jadi semua proses Coklit data pemilih, diproses melalui aplikasi E-Coklit. Satu orang Pantarlih memegang 1 aplikasi E-Coklit.

"Aplikasi E-Coklit merupakan aplikasi yang di dalamnya sudah terdapat database pemilih. Dalam pelaksanaan Coklit, nanti  Pantarlih hanya melakukan pencocokan data pemilih, untuk memastikan kebenarannya," jelas Indra. 

BACA JUGA:3 Pria di Kaur Dibekuk Polisi, Cabuli 2 Murid SD, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Agar Terus Eksis, Komunitas Sastra Indonesia Perlu Perhatian Serius, Ini Langkah Kemendikbduristek

Bila ditemukan di lapangan ada kesalahan nama, langsung bisa dilakukan perbaikan. Begitu juga apabila belum terdaftar sebagai pemilih, maka akan dilakukan penginputan menggunakan aplikasi E-Coklit. 

Untuk diketahui KPU Kepahiang telah menerima jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri sebanyak 112.559 pemilih. Jumlah pemilih dalam DP4 itulah yang akan dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Selanjutnya sebagai acuan, hasil Coklit akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Dilihat dari DP4, ada penambahan jumlah pemilih di Kabupaten Kepahiang pada Pilkada 2024 sebanyak 315 pemilih, dibandingkan DPT pada Pemilu 2024 lalu. DP4 yang diterima KPU Kepahiang berjumlah sebanyak 112.584 pemilih tersebar di 117 desa/kelurahan," pungkasnya. (doni)

Tag
Share