Gagal Temui Dewan, Demo Berlanjut, Ini 10 Tuntutan Para Mahasiswa
RIO/BE Mahasiswa dari BEM Universitas Muhammadiyah Bengkulu menggelar aksi Dwani Rakyat menyuarakan sejumlah protes terhadap kebijakan Pemerintah RI di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 4 Juli 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Setelah demo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada pertengahan Juni 2024. Kini giliran puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM REMA) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Bengkulu, berdemo pula mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 7 Juli 2024.
Demo yang digelar sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.24 WIB itu, gagal menemui anggota DPRD Provinsi, untuk menyampaikan aspirasi. Meski dijaga ketat aparat kepolisian, para mahasiswa itu tetap menyampaikan pernyataan sikapnya di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Demo dinyatakan bakal berlanjut lagi.
Presiden BEM REMA UMB Rusman Siregar mengatakan, para wakil rakyat itu tidak bisa bertemu, karena sedang dinas luar (DL).
"Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan, tetapi apa yang kami dapatkan, tidak ada satupun anggota dewan yang menemui kami, karena DL," ujar Rusman saat diwawancara BE usai demo di Gedung DPTD Provinsi Bengkulu, Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Percepat Laju Investasi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal Lakukan Ini
BACA JUGA:Bawaslu Teken MoU dengan STITQ, Begini Isinya
Rusman mengatakan, ada banyak tuntutan yang disampaikan kepada wakil rakyat. Salah satunya, mendesak pembatalan RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Polri. Mahasiswa menilai RUU itu akan memperluas kekuasaan TNI di kementerian/lembaga negara, yang dapat mengancam prinsip demokrasi. Termasuk tentang Polri, sesuai dengan RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002, dinilai akan menyebabkan pembungkaman dan pengawasan dunia siber oleh POLRI, yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
"Bangsa ini sedang tidak baik-baik saja, maka kami bersikap," tegasnya.
Begitupun dengan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Rusman mengatakan, RUU ini digunakan untuk membungkam kebenaran dan mengancam kebebasan pers. Maka tidak ada pilihan, DPR harus menolak.
"Kami ingin melihat terwujudnya sila kelima Pancasila. Karena kondisi demokrasi dan kesejahteraan rakyat saat ini dalam masalah yang serius," ujarnya.
Atas kegagalan bertemu dengan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Rusman menegaskan pihaknya akan kembali menggelar demo yang lebih besar. Langkah itu, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang semakin pudar.
BACA JUGA:Reklame Tak Bayar Pajak Ditertibkan, Ini Jadwalnya
"Kami akan buat aksi lagi. Agar aspirasi yang kami bawa ini harus menjadi perhatian serius oleh wakil rakyat," tegas Rusman.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu Drs H Erlangga MSi mengatakan, saat ini anggota DPRD Provinsi memang sedang dinas luar. Sebagian lagi, anggota dewan sedang berada di dapilnya masing-masing.