Pelaku Pungli PPDB Bakal Ditindak Tegas, Begini Pernyataan Waka Polresta Bengkulu
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners menjelaskan sanksi bagi pelaku pungli PPDB.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu berjalan konfusif. Berdasarkan pantauan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bengkulu tidak ada temuan pungli.
Satgas Saber Pungli juga tidak menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oknum saat proses PPDB. Meski tidak ada laporan, tetapi masyarakat diimbau untuk melaporkan sekecil apapun pungli tersebut. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners.
"Tidak ada yang melakukan melakukan pungli, tetapi itu kan baru proses awal. Belum ada masyarakat melapor. Kita masih memantau perkembangannya seperti apa," jelas AKBP Max.
BACA JUGA:Pungli KIR Disidangkan, Ini Para Terdakwanya
BACA JUGA:Laporkan Pungli Parkir Tabut, Ini Imbauan Kapolresta Bengkulu pada Pengunjung Tabut
Dari pantau Satgas Saber Pungli, tidak ada temuan saat pendaftaran. Tetapi tidak menutup kemungkinan pungli akan terlihat jika ada calon siswa dinyatakan tidak lolos seleksi. Padahal sudah mendaftar terlebih memberikan sejumlah uang.
Meski demikian, hal tersebut diharapkan tidak terjadi. Karena bisa mencoreng nama baik sekolah terkait.
"Pertama pendaftaran ini memang tidak terliha. Tetapi tidak menutup ada yang merasa dirugikan karena sudah dijanjikan tetapi anaknya tidak lolos. Untuk itu kita masih memantau sekaligus menunggu masyarakat yang melapor," imbuhnya.
Jika terbukti menerima pungli akan ada pidana diberikan. Terlebih jika statusnya adalah PNS, bisa diterapkan pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 12 E dan pasal 423 KUHP. Satgas Saber Pungli menegaskan tidak akan pandang bulu terkait pungli PPDB. Saat terbukti melakukan pungli siapa saja akan ditindak tegas. Karena pungli PPBD menyebabkan ketidakadilan dalam seleksi peserta didik, menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan merusak moral.(167)