Logical Fallacy Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Kalangan Remaja dan Usia Sekolah

Asma Nadia Harahap (Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM KBM UNIB 2024)-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Maka amat sangat penting mekanisme pendistribusian dan cara mendapatkan alat kontrasepsi ini diperjelas dan dipertegas secara terperinci.

BACA JUGA:PKKMB 2024, 6 Kampus Raih Rekor MURI, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Mukomuko Tinggi, 32 Orang Terpapar, 16 Diantaranya Meninggal, Ini Imbauan Kadis Dinkes

Maka menurut hemat Penulis regulasi tersebut sangat perlu dilaksanakan pengkajian ulang akan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar dan remaja serta dilakukannya revisi terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penjelasan harus dibuat secara terperinci siapa saja kategori remaja yang dapat disediakan alat kontrasepsi tentunya adalah yang sudah menikah dengan catatan juga bahwa hal ini bukan menjadi validasi atau bentuk dukungan terhadap pernikahan usia dini, prosedur pemberiannya, serta aturan yang ketat agar regulasi ini tidak disalahgunakan.

Karena sangat penting suatu aturan dibuat secara terperinci agar terdapat kepastian hukum dan menghidari dari logical fallacy.

Penulis: Asma Nadia Harahap  (Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM KBM UNIB 2024). (eko)

Tag
Share