Logical Fallacy Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Kalangan Remaja dan Usia Sekolah

Asma Nadia Harahap (Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM KBM UNIB 2024)-Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Update Harga Emas, Rabu 14 Agustus 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Cacam, Ingin Lolos PPPK, 9 Guru di BS Setor Uang ke Oknum, Totalnya Ratusan Juta, Begini Pengakuannya

Walapun dalam keterangan yang disampaikan oleh media Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi ditujukan bukan untuk semua remaja melainkan remaja yang sudah menikah dan ingin menunda kehamilan.

Namun, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan ambiguitas pasal tersebut.

Karena, peraturan yang dibuat menjadi hukum tertulis (ius constitutum) dan apabila yang penyataan yang disampaikan merupakan maksud dari pasal yang menyediakan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja

Maka perlu dibuat secara tertulis dalam regulasi yang telah menjadi hukum positif agar pernyataan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat yang tidak bisa disalahgunakan.

Setidaknya penulis memiliki beberapa catatan kritis atas ketidakjelasan rumusan yang terdapat pada pasal tersebut yaitu sebagai berikut:

Dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut indikator usia sekolah dan remaja seperti apa yang dapat disediakan alat kontrasepsi.

Lalu tidak adanya kejelasan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi yang berstatus pelajar atau alat kontrasepsi ini diberikan kepada usia sekolah dan remaja yang sudah menikah.

Seharusnya pasal ini diperjelas dan dipertegas bahwa yang dapat disediakan alat kontrasepsi adalah mereka yang dalam masa usia sekolah dan remaja yang sudah menikah.

Maka ketika hal ini diperjelas dan dipertegas tidak akan menimbulkan logical fallacy yang berdampak pada ambiguitas serta tidak akan terjadi penyalahgunaan pasal tersebut.

Lalu yang harus digaris bawahi dan tidak boleh dilupakan adalah ambang batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat satu menyatakan batas usia minimal perkawinan bagi calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 Tahun.

Maka menurut penulis jangan sampai juga hal ini menimbulkan padangan bahwa penulis mendukung pernikahan usia dini.

Dalam pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pendistribusian alat kontrasepsi serta bagaimana alat kontrasepsi tersebut bisa diperoleh.

Ketika mekanisme pendistribusian dan cara memperoleh alat kontrasepsi tidak dijelaskan maka hal ini rentang untung disalahgunakan yang berarti alat kontrasepsi mudah diperjual-belikan untuk usia sekolah dan remaja.

Tag
Share