Berkas Tersangka Jembatan Segera Dilengkapi, untuk Melanjutkan Tahap Pelimpahan
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH --
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020. Berkas dilengkapi agar secepatnya lengkap atau P21 sehingga bisa dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk perkembangan kasusnya, apakah ada penetapan tersangka tambahan, Pidsus Kejati belum bisa memberikan jawaban pasti. Karena pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka belum selesai. Penyidik masih menggali fakta lain.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH kepada BE, Minggu, 8 September 2024, "Terhadap beberapa orang masih kami dalami keterlibatannya. Untuk menjelaskan keterlibatan mereka dengan perkara ini, apakah terkait dengan 3 tersangka yang sudah ditetapkan."
Tiga tersangka yang telah ditetapkan, diantaranya seorang perempuan berinisial VL merupakan kontraktor. Kemudian, dua orang lainnya berinisial ZL (62) ASN di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) selaku PPK dan MI selaku kontraktor. Meski sudah dijadikan tersangka, penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka diperkuat dengan saksi yang sudah periksa. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung perbuatan pidana yang telah dilakukan dan indikasi kerugian negara yang telah ditimbulkan. Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan saat persidangan.
"Peran mereka masih didalami diperkuat dengan saksi yang sudah diperiksa," imbuhnya.
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT RB Spektakuler: Suami - Istri Berangkat Umrah, 4 Wartawan Berprestasi Dapat Reward
BACA JUGA:BNN Selidiki Pemasok Sabu, Bandar dan Tersangka Hanya Komunikasi Via Handphone
Tersangka pertama ditetapkan VL seorang kontraktor. Dia ditahan sampai 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Selanjutnya, pada Selasa 23 Juli 2024, dua tersangka lagi juga ditetapkan berinisial ZL (62) ASN di Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek jembatan taba terunjam. Tersangka ketiga berinisial MI seorang kontraktor. Dua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Tersangka VL mengajukan praperadilan meski akhirnya ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu. (Rizki Surya Tama)