Serikat Pekerja dan DPRD Tolak UMP 2024 Sebesar Rp 2,5 Juta, Ini Alasannya
Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan-Eko/ Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 sudah ditetapkan. Penetapan tersebut berdasarkan hasil voting dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.
Adapun besaran UMP tahun 2024 yakni Rp 2.507.079. Angka tersebut hanya naik 3,87 persen atau Rp 88.799 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280.
BACA JUGA: UMP Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya
BACA JUGA: Kodim 0428/MM Gelar Karya Bakti TNI di Desa Dusun Baru Pelokan, Ini Kegiatannya
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, UMP Bengkulu tahun 2024 ini masih rendah dari provinsi lain, khususnya di Sumatera.
Ia mengaku, kenaikan UMP tahun 2024 yang hanya 3,87 persen itu, masih sangat jauh dari kesejahteraan pekerja.
"Kita SPSI sepakat menolak kenaikan UMP 2024," kata Aizan.
Aizan mengatakan, UMP itu akan diterapkan di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu. Yaitu Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.
Sementara 4 kabupaten/kota, yaitu Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kota Bengkulu memiliki UMK sendiri. Sebab, 4 kabupaten ini sudah memiliki dewan pengupahaan sendiri.
"JMasih sangat kecil sekali UMP itu. Tentu akan menjadi prestasi buruk di nasional. Karena Bengkulu memiliki upah paling kecil," tuturnya.
SPSI tetap mendorong UMP naik 10 sampai 15 persen. Sebab, kebutuhan hidup pekerjaa saat ini sudah sangat meningkat. Apalagi daya beli juga saat ini sangat menurun.
"Kita minta gubernur untuk berpikir ulang atas kenaikan UMP yang masih sangat jauh dalam mensejahterakan masyarakat Bengkulu," ujar Aizan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM.
Ia menegaskan, pihaknya tidak setuju atas kenaikan UMP 2024 sebesar 3,87 persen. Karena kenaikan cukup kecil itu tidak akan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.