Tempo 1 Bulan, Polres Rejang Lebong Amankan 9 tsk Narkoba
Kapolres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Rejang Lebong, Jumat 4 Oktober 2024-Ary/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:Ungkap 296 Kasus Narkoba, 281 Tersangka Ditangkap Polda Bengkulu
Lebih lanjut Kapolres menggungkapkan, dari 61,47 gram barang bukti sabu-sabu tersebut, bila dijadikan paket kecil maka bisa menjadi 3.073 paket.
Sehingga dengan pengungkapan yang mereka lakukan tersebut mereka bisa menyelamatkan sebanyak 3.073 jiwa.
"Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerja Kapolres Rejang Lebong," demikian Kapolres.(ary)