Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Ganja Asal Tais
YH ditangkap Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu karena mengedarkan narkoba jenis ganja di sekitar Pasar Tais, Seluma. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial YH (35).
Warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma tersebut ditangkap dengan barang bukti 7 paket sedang ganja kering.
Kabag Wasidik, AKBP Joan Verdianto didampingi Kanit I Subdit I, Kompol David Tampubolon mengatakan tersangka sudah cukup lama mengedarkan ganja disekitaran pasar tais. Hingga akhirnya, Subdit I mendapatkan laporan masyarakat terkait aktifitas yang dilakukan tersangka YH.
"Tersangka YH merupakan warga Pasar Tais, Kabupaten Seluma. Dari tangannya, disita 7 paket ganja siap edar," jelas AKBP Joan.
BACA JUGA:Tabung Gas Meledak, 3 Rumah Rusak, di Sini Kejadiannya
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Minta Orang Tua Awasi Anak, Berikut Tujuannya
Tersangka YH ditangkap tanggal 25 September 2024 lalu di Jalan Pasar Tais tanpa perlawanan.
Barang bukti ganja disembunyikan tersangka didalam mesin printer dirumahnya. Dari pengakuan YH, dia mendapat ganja tersebut dari rekannya berinisial M. Tetapi polisi masih mendalami apakah benar barang bukti ganja tersebut dari inisial M.
"Kalau dari pengakuannya didapat dari inisial M, tapi masih kami dalami keterangan dari tersangka," imbuhnya.
Tersangka YH bukan residivis, dia baru pertama kali tertangkap terlibat kasus narkoba. Akibat perbuatannya itu, ia dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling 20 tahun penjara.(167)