Kades di KDI Dilapor ke Polres, Diduga Gelapkan DD Ratusan Juta
RENALD/BE Anggota BPD dan Prades Sukaraja saat mendatangi Polres BS melaporkan adanya dugaan penggelapan DD, Kamis 10 Oktober 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Kedurang Ilir (KDI) dilaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). Laporan tersebut disampaikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Prangkat Desa (Prades) Sukaraja pada Kamis 10 Oktober 2024.
Adapun yang dilaporkan tersebut Kades berinisial IB yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2024.
Perwakilan BPD Sukaraja, Yurisman Joyo mengatakan ada 4 poin yang dilaporkan ke Tipidkor Satreskrim Polres BS, yaitu pertama tentang pengajian, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, tentang program ketahanan pangan dan penyelesaian pembuatan jalan rabat beton desa.
"Kami dari perwakilan masyarakat Desa Sukaraja datang untuk melaporkan ke Tipidkor sesuai dengan keputusan masyarakat. Permasalahan untuk tentang hak-hak masyarakat yaitu BLT dan lembaga yang ada di desa," ujar Yurisman kepada BE, Kamis 100 Oktober 2024.
BACA JUGA:Program Jaminan Kecelakaan Kerja Nelayan Berlanjut, Segini Jumlah Kuotanya
BACA JUGA:Ada Pungli, Laporkan, Ini Nomor Kontaknya
Lebih lanjut, Yurisman menerangkan bahwa sebelumnya BPD dan Prades sudah melakukan mediasi beersama dengaan Kades sebelum melakukan pelaporan ke Polres BS. Namun mediasi tersebut tidak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti oleh Kades hingga akhirnya dilakukan pelaporan kepada pihak berwajib.
"Kami sudah lakukan peneguran-peneguran kepada kepala desa, tetapi belum ada penyelesaian," terangnya.
Yurisman menjelaskan dugaan kerugian negara yang diestimasikan mencapai Rp 300 juta. Adapun item yang paling besar adalah penggajian yang belum direalisasikan oleh Kades.
"Yang paling besar itu penggajian. Sebab dari Agustus sampai Oktober ini belum dibayarkan. Sedangkan untuk BLT DD juga sudah berjalan 4 bulan belum dibayarkan," jelasnya.
BACA JUGA:Paslon Arie - Sumarno Diperbolehkan Tambah APK, Segini Batasnya
Sedangkan untuk program ketahanan pangan sesuai dengan pengajuan masyarakat pengadaan hewan ternak unggas. Dengan jumlah anggaran Rp 121 juta dan belum direalisasikan. Lalu untuk pembuatan jalan rabat beton berkas pertanggungjawabannya dinilai bermasalah.
"Selain kami sudah melapor ke Polres Bengkel Selatan. Kami juga sudah melaporkan ke pimpinan yaitu kecamatan, ke DPMD, Inspektorat, Bupati dan ke BPKAD juga," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Yurisman menyampaikan masyarakat meminta Kaades yang dilaporkan segera dinonakti. Bahkan dikabarkan dalam waktu dekat, yaitu Jumat 11 Oktober ini ruangan Kades akan disegel sementara oleh pihak BPD dan masyarakat desa.