Reskan Jalani Sidang PTUN Pertama, Sengketa Pilkada BS

IST/BE Balon Kada BS, Reskan Effendi Faizal Mardianto saat mengikuti sidang pertama sengketa Pilkada BS di PTUN Palembang, Senin 14 Oktober 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Setelah sebelumnya gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 ditolak majelis Bawaslu Bengkulu Selatan (BS). Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) Bengkulu Selatan (BS), Reskan Effendi dan Faizal Mardianto resmi menjalani sidang pertama Sengketa Pilkada tahun 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Senin 14 Oktober 2024.

Reskan menuturkan, sidang PTUN terregistrasi dan digelar di Palembang karena sidang tersebut merupakan sidang sengketa Pilkada. Lalu yang diawalnya diperkirakan digelar pada Rabu ini dipercepat menjadi Senin 14 Oktober 2024.

"Hari ini kita resmi mengikuti sidang pertama PTUN sengketa Pilkada Bengkulu Selatan dan sidang kedua direncanakan pada Rabu minggu ini," ujar Reskan kepada BE, Senin 14 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Reskan mengatakan pada sidang pertama ini merupakan  pembacaan gugatan di hadapan majlis hakim PTUN. Diperkirakan akan ada sebanyak 4 sidang yang akan digelar di PTUN Palembang dalam sengketa Pilkada BS tahun 2024 yang dihadiri juga oleh KPU BS.

BACA JUGA:21 Warga Ajukan Pindah Memilih, Ini Alasannya

BACA JUGA:4 Nama Calon Pimpian Definitif DPRD Provinsi Bengkulu

"Kalau jadwal putusanya di PTUN akan dibacakan pada 31 Oktober mendatang. Tetapi pihak KPU minta dipercepat tanggal 29 Oktober dengan pertimbangan akan mencetak surat suara," katanya.

Reskan mengatakan pihaknya memuji ketugahan Hakim PTUN yang tepat melakukan pembacaan putusan sidang pada 31 Oktober mendatang. Ia menilai  hal tersebut membuktikan bahwa  Hakim PTUN teguh dengan pendiriannya.

"Saya tidak tahu nama hakimnya, tapi mereka tetap menjalankan sidang sesuai dengan jadwal, khususnya pembacaan putusan sidang pada 31 Oktober mendatang, karena pertimbangan jika ada yang mengajuka  kasasi," katanya.

Pada kesempatan itu, Reskan mengaku optimis tuntutan sengketa Pilkadanya di PTUN akan dikabulkan. Sehingga pihaknya akan menang dalam gugatan dan menjadi peserta Pilkada BS dengan nomor urut 4.

BACA JUGA:Prabowo Panggil Calon Menteri, Hingga Sore Sudah 35 Orang, Berikut Daftar Namanya

"Putusan akan dibacakan pada 31 Oktober nanti, kami meyakini akan memenangkan gugatan ini, bahwa persidangan yang dilakukan di PTUN dilakukan oleh orang-orang profesional dalam menegakan keadilan," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada BS. Namun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju pada Pilkada BS karena Reskan Effendi dihitung belum genap 5 tahun setelah bebas dari menjalani hukuman penjara. (Renald)

Tag
Share