Usulkan Kenaikan UMK di Benteng, Tapi Harus Menunggu Ini Terlebih Dahulu

Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog--

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dalam waktu dekat akan merancang usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun tahun 2025.

"Kami masih menunggu hasil rapat dari dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu terkait besaran upah minimum provinsi (UMP). Diprediksi sekitar tanggal 21 November 2024 kami sudah menerima SK penetapan UMP dari Provinsi Bengkulu," kata Kepala Disnakertrans Benteng, Tamizi MPsi Psikolog.

Dalam pengusulan kenaikan UMK, sambung Tarmizi, ada beberapa tahapan yang akan dilalui. Dimulai dari melakukan rapat pembahasan bersama dewan pengupahan serta seluruh stakeholder terkait.

"Paling lambat, usulan kenaikan UMK sudah disampaikan ke Gubernur Bengkulu pada 30 November 2024," jelasnya.

BACA JUGA:Badan Adhoc Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata KPU Rejang Lebong

BACA JUGA:Cawabup Lebong Nomor Urut 1 Tak Hadir Debat Kedua, Begini Alasannya

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Benteng tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.644.915,82 per bulan.

"Yang jelas, UMK sedikit lebih tinggi dari UMP," demikian Tarmizi.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan