Masuk Ketegaori Kedaruratan Kesehatan, Waspada Penyakit Pneumonia, Ini Instruksi Kemenkes

siaga penularan pneumonia-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Menteri Kesehatan  Indonesia memerintahkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur rumah sakit se-Indonesia untuk siaga  penularan pneumonia.

Hal ini seiring dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)  mengkategorikan wabah  pnemonia di Cina  masuk status kedaruratan kesehatan global. 

BACA JUGA: Selain Mecengah Stroke, Ini Manfaat Buah Cempedak Untuk Tubuh

BACA JUGA: Apa itu HB Dosting, dan Efek Samping, Berikut Penjelasannya

Instruksi kesiagaan  pemerintah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran  Nomor  PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

Yang diterbitkan pada 27 November 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/Kota,

Juga, Direktur/kepala Rumah Sakit, Kepala kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kepala Puskesmas di Indonesia. 

 

" WHO sampai sekarang belum menyatakan masuk status kedaruratan kesehatan globalatau dengan istilah  Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi. 

 

Walaupun belum masuk PHEIC, Nadia menegaskan, Indonesia harus tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian pneumonia yang sedang menyerang anak-anak di China.

Untuk itu, Indonesia harus tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian pneumonia yang saat ini sedang menyerang. 

 

"Dari sisi kita itu melakukan peningkatan kewaspadaan aja, karena di China masuknya sebagai Kejadian Luar Biasa ya," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan