PKL Musiman Tak Kena Tarif Sampah, Ini Alasan DLH Kota

Rusman --

Harianbengkuluekspress.id - Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman yang berjualan di objek wisata selama libur natal dan tahun baru, tidak dikenakan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. Penarikan hanya untuk pedagang tetap yang sudah terdata sebagai berlangganan jasa angkutan sampah oleh DLH. 

"Moment libur nataru, DLH memastikan tidak melakukan penarikan retribusi sampah terhadap pengunjung wisata dan pedagang musiman yang berjualan," ujar kabid pengolahan sampah DLH kota, Rusman Effendi. 

Ia menerangkan setiap kunjungan wisata momen nataru atau momen liburan lainnya, sangat rawan terjadi pungli yang mengatasnamakan kebersihan. 

"Kalau misal di Pantai Panjang itu menjadi kewenangan provinsi untuk mengelolanya. Namun di dalam Perda kita, pedagang musiman tidak menjadi objek retribusi," ungkapnya. 

BACA JUGA:TVRI Bangkit, Raih Prestasi Nasional di Bidang Ini

BACA JUGA:Program Jumat Makan Sehat Harus Konsisten, Begini Kata Dandim BS

DLH menurun petugas secara resmi dengan surat tugas serta dilengkapi dengan karcis retribusi sampah. Dan proses pengangkutannya secara berkala/terjadwal. 

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena diminta sejumlah uang oleh oknum yang mengaku petugas sampah, maka disarankan untuk melaporkan ke DLH atau ke pihak kepolisian. 

"Penarikan retribusi secara ilegal termasuk dalam ranah pungutan liar (Pungli). Bila tidak bisa menunjukkan surat tugas silahkan lapor ke pihak berwajib," tandasnya.    

Disisi lain, ia mengimbau agar pedagang musiman yang hanya berjualan di tempat-tempat wisata, agar menjaga kebersihan lingkungan dan langsung membuang sampah ke TPA. 

BACA JUGA:ASN Diajak Sambut Semangat Baru, Begini Pesan Sekda BS

Pihaknya juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk mengawasi titik-titik keramaian agar tidak terjadi penumpukan sampah. 

"Untuk itu, pedagang musiman diminta mengolah sampahnya sendiri agar lingkungan tetap terjaga," pungkasnya. (Medi)

Tag
Share