Penyidikan Kasus Tol Dilanjutkan, Ini Keterangan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH.--
Harianbengkuluekspress.id - Dugaan perkara korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung pada 2019-2020 dipastikan dilanjutkan penyidikannya oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sejak diselidiki pada 2022, penyidik masih mencari bukti tambahan sekaligus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari auditor.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH mengatakan kepada BE, Minggu, 2 Januari 2025, penyidikannya harus fokus agar tidak melebar ke hal lain, yang bisa menghambat proses penyidikan. Salah satu yang masih didalami pelanggaran pada pembebasan lahan yang digunakan untuk jalan tol.
"Tetap dilanjutkan dan masih proses. Ada beberapa hal yang lebih kita fokuskan lagi," jelas Danang.
Untuk audit kerugian negara, Kejati Bengkulu mempercayakan pada BPKP Perwakilan Bengkulu. Penyidik Pidsus beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negaranya.
BACA JUGA:PDAM Diusulkan Jadi Perumda, Agar Beri Dampak Positif
"Belum bisa disampaikan pastinya kapan penetapan tersangka, audit kerugian negara masih dilakukan," imbuhnya.
Kerugian negara pembebasan lahan tol dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. Beberapa komponen yang harusnya tidak ada dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada.
Syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Setelah uang ganti rugi cair, terdapat kejanggalan karena terjadi kelebihan. Seperti diketahui, anggaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Kasus tersebut bahkan telah naik ke penyidikan sejak diselidiki pada awal 2022. (Rizki Surya Tama)