Tak Masuk Setahun Polisi Dipecat, Bertugas di Polresta Bengkulu Ini Dia Identitasnya

IST/BE Polresta Bengkulu melaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu anggota yang melakukan pelanggaran berat. Sebelum PTDH dilaksanakan, sidang kode etik telah dilakukan, hasilnya anggota tersebut tidak bisa lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.--

Harianbengkuluekspress.id - Seorang anggota Polresta Bengkulu diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena pelanggaran disersi. Anggota Polisi yang dipecat tersebut Aipda Iswandi terakir bertugas di Sat Samapta Polresta Bengkulu.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH di halaman Mapolresta Bengkulu, Selasa 11 Februari 2025. Keputusan PTDH berdasarkan petikan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor : PUT/06/XII/2024/KKEP tanggal 31 Desember 2024 tentang putusan PTDH Aipda Iswandi. 

"Sanksi PTDH salah satu sanksi berat untuk anggota kita yang tidak melakukan pekerjaannya dengan baik," ujar Kapolresta.

Pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu ditentukan. Pada instansi Polri, kerap disebut meninggalkan tugas tanpa izin dan pemberitahuan lebih dari 30 hari. Untuk Aipda Iswandi, sudah melebihi batas aturan disersi. Setidaknya sudah setahun Aipda Iswandi tidak masuk kerja tanpa ada kejelasan dan pemberitahuan. Selanjutnya, Polresta Bengkulu memproses sanksi terhadap Aipda Iswandi sesuai aturan berlaku. Sanksi yang diberikan dilakukan sesuai aturan dan tahapan, begitu juga dengan sidang kode etik.

"PTDH sanksi paling tinggi dan paling berat kepada anggota. Lebih kurang sudah 1 tahun yang bersangkutan tidak masuk kerja," imbuh Sudarno.

BACA JUGA:Tips Menjaga Vitalitas dan Produktivitas Kerja Selama Berpuasa

BACA JUGA:Pasang Stiker Imbauan Cegah Curanmor, Polresta Bengkulu Pasang di Kawasan Ini

Proses cukup panjang dilakukan sebelum diputuskan bersalah melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi PTDH. Karena tahapan sidang kode etik panjang tidak hanya satu kali, tetapi dilakukan bertahap. Pada tahap awal tidak ada hal meringankan sampai dengan proses akhir diputuskan jika Aipda Iswandi tidak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Dengan adanya sanksi tersebut, saya harap dijadikan pelajaran bagi rekan semua. Laksanakan tugas dengan baik, kerjakan secara profesional, apabila rekan-rekan tidak bisa mendapatkan prestasi minimal rekan-rekan dapat menjalankan tugas seperti biasa yang menjauhkan rekan-rekan dari pelanggaran," pungkas Sudarno. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan