JPU Siapkan 3 Saksi Ahli Kasus Gedung Puskeswan Benteng, Ini Penjelasan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu

RIZKY/BE Sepuluh orang tersangka kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 --
Harianbengkuluekspress.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah mempersiapkan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH MH mengatakan, tiga saksi ahli yang akan dihadirkan diantaranya saksi ahli BPKP, saksi ahli LKPP dan saksi ahli kontruksi.
"Tiga saksi ahli yang akan kami hadirkan pada sidang lanjutan korupsi Puskeswan. Yang ingin dibuktikan terkait kerugian negara dan fisik bangunan Puskeswan dan BPP sudah sesuai spesifikasi atau tidak," jelas Arif.
Pada sidang Rabu 12 Februari 2025, saksi Hendro dari UPTD Balai Pengetesan Laboratorium Dinas PU Provinsi Bengkulu menjelaskan hasil pengujian sampel menggunakan metode core drill dan hammer test, tetapi Hendro tidak bisa memberikan penjelasan kontruksi 7 proyek Puskeswan dan BPP tersebut sesuai spesifikasi atau tidak. Untuk menjelaskan secara keseluruhan proyek bermasalah atau tidak, sesuai spesifikasi atau tidak, jaksa menghadirkan saksi ahli kontruksi.
BACA JUGA: Kebersihan Ternak Cegah Jembrana, Ini yang harus Dilakukan Peternak di Kota Bengkulu
"Saksi sebelumnya hanya menjelaskan hasil pengujian sampel, saksi ahli kontruksi yang akan menjelaskan bangunan tersebut gagal kontruksi atau tidak," imbuhnya.
Dari berkas yang diterima jaksa, setidaknya ada 3 proyek puskeswan total los, tetapi belum disebut, proyek puskeswan mana saja yang total los. Tetapi untuk anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 Rp 4.307.000.000. Anggaran tersebut kemudian dibagi untuk mengerjakan 7 proyek fisik, 7 proyek perencanaan dan 7 proyek pengawasan. Paling besar pengerjaan proyek fisik Rp 3,96 miliar.
Proyek fisik terdiri dari, rehab Gedung BPP Merigi Kelindang Rp 470 juta, rehab gedung BPP Pagar Jati Rp 470 juta. Rehab gedung BPP Taba Penanjung Rp 470 juta. Rehab Puskeswan Pondok Kelapa Rp 300 juta. Pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang Rp 750 juta. Pembangunan Puskeswan Talang Empat Rp 750 juta. Pembangunan Puskeswan Pematang Tiga Rp 750 juta.
Selain proyek fisik bermasalah, permintaan fee dilakukan. Untuk proyek fisik, fee yang ditetapkan 25 sampai 30 persen, proyek perencanaan 12 persen dan proyek pengawasan 15 persen. Fee tersebut harus dibayarkan oleh kontraktor pada Mus Mulyanto, kemudian Mus Mulyanto menyerahkannya pada Endang. Para kontraktor kebanyakan meminjam bendera pada perusahaan lain. Peminjaman bendera tersebut juga terdapat pemberian sejumlah uang.
BACA JUGA:Proyek Pusdalops BPBD Kota Bengkulu 30 Persen , Ini Target Penyelesaiannya
"Semua pinjam perusahaan dengan akta notaris, kebanyakan adalah wakil direktur. Semoga lanjutan sidang semakin banyak fakta baru terungkap terkait korupsi puskeswan," pungkas Arif.
Sepuluh tersangka masing-masing adalah Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK, Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan dan Mus Mulyanto Husni selaku PNS Pemkot Bengkulu sekaligus broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri. Enam tersangka selanjutnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Perkebunan Bengkulu Tengah. Mereka Nana Setiana, Ruben Hartanto, Dani Subarja, Durmika, Joni Walker dan Kurniasih. (Rizki Surya Tama)