Ada Dugaan Korupsi di RSUD HD, Begini Penjelasan Kejari BS
Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH di damping Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH dan Kasi Pidsus BS, Dafit Riadi SH-Renald/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan adanya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Hasanuddin Damrah (HD).
Adanya dugaan korupsi tersebut pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien pada tahun anggaran 2022.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi BAZNAS BS Bertambah, Ini Sosoknya
BACA JUGA: Kejari BS Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMK IT, Ini Sosoknya
Sehingga, pihak Kejari BS melakukan pengusutan. Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi pada salah satu kegiatan yang ada di RSUDHD BS.
“Sebagai hasil tindak lanjut dari penyelidikan, telah diterbitkan surat perintah penyidikan tanggal 23 November 2023, adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 900 juta,” ujar Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH saat pers rilis, Rabu (6/12).
Lebih lanjut, Nurul menerangkan untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut pada proses penyelidikan Kejari BS telah memeriksa sebanyak 14 orang mengetahui kegiatan tersebut.
Dari hasil penyidikan tersebut telah memberikan bukti yang kuat bahwa ada tindak pidana korupsi di RSUD Hasanuddin Damrah pada kegiatan pengadaan makan dan minum untuk pasien.
“Anggaranya bersumber dari BLUD (Badan Layanan Daerah) tahun 2022 dengan besaran nominal Rp 1,2 Miliar dan untuk dugaan kerugian negara mencapai Rp 900 juta,” terangnya.
Nurul memastikan penyidikan pada kasus tersebut akan dilakukan dengan profesional sebagai upaya memberantas tindak pidana korupsi yang masih merajalela, khususnya di BS.
Sehingga BS benar-benar dapat bersih dari tindakan korupsi yang merugikan.
BACA JUGA: Pelantikan Ikut Dihadiri Dir BEMG, Ini Komitmen Sang Kades
“Pemaparan pengembangan kasus korupsi ini sebagai bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi, transparansi dan akuntabilitas Kejari Bengkulu Selatan selaku penegak hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (117)