Calon DPD Buka Donasi Dana Kampanye, Ini Aturan Jumlahnya dari KPU

EKO/BE Calon Anggota DPD RI Def Tri Hardianto saat gelar konfrensi pers di Cafe Teras Tebeng Bengkulu, Minggu (10/12).--

"Saya tidak mau berjanji, kita harus melihat kebutuhan-kebutuhan apakah sudah layak untuk dimekarkan atau belum, bukan hanya di dorong dari ego semata. Maka keputusan terkait pemekaran daerah dapat diambil secara bijaksana dan berkelanjutan," ungkap Def.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni SE mengatakan, donasi dana kampanye memang dibolehkan. Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hanya saja, dana kampanye yang dikumpulkan tersebut, ada batasan. Untuk calon anggota DPR dan DPRD dibatasi paling besar Rp 2,5 miliar dari perorangan serta untuk dana kampanye calon anggota DPR dan DPRD yang berasal dari perusahaan maksimal Rp 25 miliar.

Untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp 750 juta dari perorangan dan dari perusahaan paling besar mendapat sumbangan maksimal Rp 1,5 miliar.

Kemudian, untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berasal dari perseorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara, dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden  dari perusahaan paling besar senilai Rp 25 miliar.

"Jadi dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye. Baik dalam bentuk barang maupun uang. Tapi ada batasan, yang sudah diatur dalam UU dan PKPU," jelas Emex.

Emex mengatakan, dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat. Mulai dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.  

Sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masih dalam kampanye. Bisa dalam bentuk barang, uang maupun jasa.

"Sumbangan itu bisa diberikan, pada saat masa kampanye. Jika sudah lewat, tidak dibolehkan lagi," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Emex menegaskan, dana kampanye yang didapatkan itu, baik dalam bentuk uang dan barang, harus dilaporkan ke KPU. Sumbangan dalam bentuk uang dan barang, maka nilai dan pengirim harus dicantumkan.

"Harus dilaporkan. Tidak hanya nilainya, termasuk kegunaan sumbangan kampanye itu wajib dilaporkan," tegasnya.

Emex meminta kepada peserta pemilu, untuk tidak menyalahgunakan sumbangan kampanye tersebut. Termasuk dana kampanye yang diberikan dari perorangan dan badan hukum, tidak digunakan untuk upaya politik uang kepada masyarakat sebagai pemilih.

"Kita minta kejujurannya kepada peserta pemilu. Agar tidak menggunakan dana tersebut, diluar ketentuan regulasi," pungkasnya.  (151)

 

Tag
Share