Mencuri untuk Modal Seserahan Pernikahan, Segini Ancaman Hukuman Pemuda di Lebong
TUNJUKAN: Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK didampingi Kapolsek LU dan Kapolsek LS ketika menunjukan barang bukti (BB) setelah berhasil menangkap pelaku pencurian. -ERICK/BE -
LEBONG, BE – Mencuri uang untuk hantaran atau seserahan pernikahan dalam melamar kekasih pujaan hati, membuat seorang pemuda berinisial YCA (32) warga Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong diringkus polisi.'
BACA JUGA:1.986 Akseptor KB Baru di Rejang Lebong, Terbesar di Kecamatan Ini
BACA JUGA:Formasi PPPK Tunggu Kemen PAN-RB, Ini Kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK didampingi Kapolsek Lebong Utara, (LU) IPTU M Subghan dan Kapolsek Lebong Selatan (LS), IPTU Kuat Santosa SH mengatakan, bahwa penangkapan YCA berawal adanya laporan dari korban Laspen (47) yang berada di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara karena telah menjadi korban pencurian.
“Setelah diselidiki, anggota Polsek LU melacak pelaku berlari ke arah Curup,” sampainya, Kamis (28/12).
Lanjut Kapolres, mengetahui hal tersebut anggota Polsek LU langsung berkoordinasi dengan Pos Pelayanan (Posyan) yang ada di kawasan Kecamatan Tes yang merupakan wilayah hukum Polsek LS dan setelah pelaku melintas, anggota Polsek LS langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan GOR Lebong Selatan,” ucapnya.
Menurutnya, setelah berhasil diamankan, selanjutnya anggota Polsek LU yang langsung dipimpin oleh Kapolsek IPTU M Subghan langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, pelaku mendatangi toko pupuk milik korban dan ketika ada kesempatan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai.
“Aksi pelaku bisa dikatakan cukup nekat, karena menjalankan aksinya di siang hari,” ujarnya.
Masih kata Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan, pelakupun mengaku jika dirinya nekat mencuri karena tekanan ekonomi. Sebab dirinya harus memenuhi uang hantaran untuk meminang calon istrinya yang kabarnya akan dilaksanakan beberapa hari kedepan.
“Itu alasan pelaku, namun hal tersebut tidaklah dibenarkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan, bahwa pelaku terancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tuturnya.
Data terhimpun, penangkapan pelaku YCA terjadi pada hari Rabu (27/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Berawal korban melapor ke Polsek LU dan akhirnay dilakukan pengejaran dibantu anggoat Polsek LS. Setelah ditangkap, juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,6 juta dan motor jenis Honda Supra fit dengan nomor polisi BD 2412 CF yang digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya.(614)