Pemprov Bengkulu MoU dengan BPH Migas, 2 Kriteria Kendaraan Ini Dilarang Beli BBM Subsidi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
"Pemprov segera surati perusahaan angkutan, terutama kendaraan-kendaraan pengisi BBM solar yang menggunakan kendaraan non-BD," tuturnya.
Halnini mengingat Kuota BBM subsidi Bengkulu tahun 2024 ini hanya 267.716 Kilo Liter (KL) untuk BBM jenis Pertalite. Kemudian BBM jenis Bio Solar hanya 107.213 KL.
Setelah pemprov Bengkulu MoU dengan BPH Migas, Rohidin mengaku untuk memastikan penyaluran BBM agar tepat sasaran, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah
Yakni akan mencocokkan antara kuota yang diterima dengan BBM subsidi yang didistribusikan melalui SPBU ataupun lembaga resmi lainnya.
Selain itu, pemasangan CCTV di SPBU juga akan menjadi alat kontrol yang efektif. Karena CCTV di SPBU juga akan terhubung dengan BPH Migas dan PT Pertamina.
Sehingga nantinya dapat terlihat apa yang menjadi kendala antrean panjang pengisian BBM subsidi selama ini.
Selama ini, sebelum Pemprov MoU dengan BPH Migas, ia mengaku melihat masyarakat yang mengantre BBM subsidi bisa mencapai 2-3 Kilometer, bahkan hingga sehari semalam.
Antrean kendaraan Angkutan saat membeli BBM di salah satu SPBU di Kota Bengkulu yang mengular hingga memakan badan jalan raya beberapa waktu lalu
"Setelah MoU ini, kita lihat bagaimana kualitas layanan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat, apakah berjalan baik atau tidak," sambung Rohidin.
Rohidin menegaskan, harapan dari Pemprov Bengkulu MoU dengan BPH Migas, agar semua permasalahan BBM subsidi di Bengkulu dapat terurai. Terlebih BBM subsidi itu salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM.
BACA JUGA: Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu
Seperti pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang akan mendapatkan Surat Rekomendasi.
Dukungan itu dalam penerbitan surat rekomendasi terkait konsumen pengguna BBM subsidi nantinya akan terintegrasi melalui sistem.
"Termasuk dukungan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian alokasi volume kuota BBM subsidi yang diberikan kepada konsumen pengguna, berdasarkan Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Erika.
Di sisi lain, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina sebagai operator taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat.