Tak Anggarkan Alat Damkar Mini, APBDes Tidak Disetujui, Begini Penjelasan Bupati BS

Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM saat mensosialisasikan cara kerja alat pemadam kebakaran ringan kepada para Kades dan Lurah di Lapangan Sekundang, Jumat 26 Januari 2024 pagi. -RENALD/BE -

harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi SE MM serius dalam menangani ancaman kebakaran yang masih kerap kali menghantui masyarakat. Salah satunya dengan terus mengimbau pemerintah desa (Pemdes) dan  kelurahan untuk mengadakan alat pemadam kebakaran mini.  Adapun alat pemadam kebakaran mini tersebut terdiri dari motor roda tiga, tangki pemadam kebakaran kecil, mesin pompa air apung dan apar. Bahkan alat kebakaran ringan tersebut juga dipraktikkan langsung penggunaannya oleh Gusnan dihadapan para kepala desa (Kades) dan /Lurah di lapangan Sekundang Rumah Dinas (Rumdin) Bupati BS, Jumat 26 Januari 2024.

"Kami harapkan kades dan lurah dapat menganggarkan untuk membeli alat pemadam kebakaran ringan ini," ujar Gusnan kepada BE.

Lebih lanjut  Gusnan mengatakan, selama ini pada saat terjadinya peristiwa kebakaran, jarak tempuh yang jauh kerap kali menyulitkan Satgas Damkar BS saat membawa mobil Pemadam. Sebab ada beberapa wilayah yang jarak tempuhnya dari Pos Pemadam Kebakaran sangat jauh hingga 1,5 jam. 

"Dengan adanya alat pemadam kebakaran ringan ini, maka peristiwa kebakaran dapat segera ditangani dengan cepat tanpa harus menunggu mobil Damkar tiba di lokasi," katanya. 

Sejauh ini Gusnan menyampaikan, Pemdes dan Kelurahan telah menanggapi dengan baik arahan untuk mengadakan alat pemadam kebakaran ringan. Bahkan, Pemkab BS sendiri sudah membuatkan surat edarannya untuk memastikan adanya alat pemadam kebakaran ringan di desa dan kelurahan.

"Kami yakin, Insya Allah tahun ini alat pemadam kebakaran ringan yang bagus ini sudah ada di desa dan kelurahan," sampainya. 

BACA JUGA:31 TPS Kaur Sulit Diakses, Terletak di Desa Ini

BACA JUGA: Persiapan Pemilu di BU Dievaluasi, Ini Tujuannya

Gusnan menyampaikan, jika Pemdes dan kelurahan tidak menganggarkan pengadaan alat pemadam kebakaran ringan, maka  Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) akan dievaluasi. Sebab  alat pemadam kebakaran di desa dan kelurahan merupakan hal yang sangat penting dan termasuk pelayanan bagi masyarakat. 

"Jika enggan mengadakan alat pemadam kebakaran, maka Kadesnya patut dipertanyakan dan APBDes akan kita evaluasi dan tidak kita setujui," tegasnya. (Renald) 

 

Tag
Share