Terdakwa KUR Lebong Minta Proses Pihak Lain, Ini Alasannya

Nurul Azmi Riduan selaku mantan Mantri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong baru memasuki sidang pemeriksaan saksi yang pertama. 

Tetapi dari keterangan saksi yang merupakan pejabat bank tempat terdakwa Nurul Azmi Riduan bekerja, muncul beberapa fakta. 

Salah satunya dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Nurul Azmi, Hotma T Sihombing SH mengatakan, pada persidangan pertama, majelis hakim menyinggung kepala unit bank seperti tidak punya wewenang terkait proses KUR. Padahal semua proses pengajuan KUR dari nasabah harus melalui kepala unit untuk disetujui atau tidak.

BACA JUGA:Terdakwa Jembatan Menggiring Mukomuko Tolak Tuntutan Jaksa, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Tertimbun Longsor 5 Meter, Evakuasi Hotman Butuh Waktu 5 Jam

"Kalau dugaan itu sudah pastilah ya, seperti contohnya kepala unit kenapa meloloskan puluhan nasabah peminjam KUR. Sementara kita belum tahu manteri lain terlibat atau tidak, yang terlihat saat ini hanya klien kami saja. Hakim saja menyampaikan, kepala unit tidak mungkin tidak tahu terkait proses pengajuan KUR," tegas Hotma.

Sementara itu, JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo SH tidak menampik adanya pihak lain yang terlibat pada korupsi KUR tersebut. 

Saat ini sedang dalam melengkapi berkas, sembari menunggu proses sidang untuk terdakwa Nurul Azmi. Sementara ini, dari fakta persidangan keterlibatan Nurul Azmi sudah jelas pada korupsi KUR. Seperti melanggar prosedur KUR, kemudian mengambil nasabah yang bukan wilayahnya. 

"Karena ini baru sidang awal belum tergambar jelas modus pastinya seperti apa. Masih ada sidang selanjutnya, salah satunya saksi nasabah yang akan kita hadirkan untuk mengungkap fakta-fakta baru," ujar Robby.

JPU mendakwa Nurul Azmi dengan pasal pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Perbuatan itu dilakukan terdakwa Nurul Azmi dengan para calo yakni Merlin Karentina, Susilo Harmoko dan Winda Sari. Ketiganya masih menjadi DPO Kejari Lebong. 

Dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kejati Bengkulu, terdapat kerugian negara Rp 1.430.000.000. Jumlah itu berasal dari 29 nasabah yang angsurannya tidak dibayarkan.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan