Pindah ke IKN, Ini Fasilitas yang Didapat ASN

Pindah ke IKN, Ini Fasilitas yang Didapat ASN-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Tahun ini mulai Agustus 2024, Pemerintah pusat akan memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) keIbu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Para ASN yang akan pindah ke IKN tersebut, mereka akan menempati hunian yang disediakan.

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Selain mendapa fasilitas hunian, Kemenpan RB juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.

BACA JUGA:Siap-siap!, Mulai Agustus 2024, 6 Ribu ASN Dipindahkan ke IKN, Ini Tahapan dan Syaratnya

BACA JUGA:Agar Pertemanan Tetap Awet, Ini Tips untuk Menjaganya

Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan, IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.

"Kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,”  kata Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.

Tahun ini sebanyak 6.000 ASN dipindahkan ke IKN secara bertahap sesuai dengan penyaringan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip,

Seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Ada sejumlah jabatan ASN yang akan dipindahkan ke IKN secara bertahap sampai Desember 2024.

Jabatan tersebut di antaranya adalah jabatan pimpinan tinggi atau JPT Madya, JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) yang ada di Indonesia.

Adapun tahapan dalam menentukan ASN yang akan diberangkatkan ke IKN, yaitu:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan