Dana BTT Rp 4 Miliar Dicairkan 16 Kali, Berikut Kesaksian 5 ASN Seluma
Lima ASN dari BPBD dan BKD Kabupaten Seluma hadir memberikan kesaksian dalam persidangan korupsi BTT BPBD Kabupaten Seluma di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 26 Februari 2024.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 26 Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 5 orang saksi merupakan ASN dari BPBD dan BKD Kabupaten Seluma.
Saksi yang dihadirkan diantaranya, mantan Kepala BKD Seluma Marah Halim, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Seluma Iswandi, Kasubag Keuangan BKD Seluma Betty Mariza, Bendahara Pengeluaran BPBD Seluma, Rita dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Seluma, Zainal Karnain.
BACA JUGA:Jadi Saksi Korupsi BTT, Bupati dan Sekda Ini Mengaku Banyak Tak Tahu
Jaksa menghadirkan saksi untuk memastikan apakah anggaran BTT yang diusulkan BPBD Seluma ke BKD Seluma tepat sasaran atau tidak.
"Hari ini lima orang saksi kami hadirkan, ke depannya akan kami hadirkan saksi lagi untuk membuktikan pengelolaan anggaran BTT tersebut sudah sesuai aturan atau tidak," jelas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira.
Berdasarkan fakta sidang, pengelolaan dana BTT yang dilakukan BPBD Seluma tidak tepat sasaran.
Ia menjelaskan, dana BTT digunakan saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Jika dana digunakan melalui aturan tanggap darurat artinya dana harus digunakan untuk membeli sandang, pangan pada masyarakat terdampak bencana.
Sementara yang dilakukan BPBD seluma lebih tepat ke pasca bencana. Karena melibatkan konsultan pengawas pada prosesnya.
"Untuk membuktikan hal ini kita masih butuh ahli untuk menjelaskan seperti apa mekanisme penggunaan dana tanggap darurat," imbuh Rozano.
Sementara itu, dari keterangan saksi di persidangan, dana BTT dicairkan sebanyak 16 kali dengan total Rp 4 miliar lebih.
Salah satu syarat mencairkan dana tersebut adalah SK Bupati Seluma tentang tanggap darurat.
Tidak ada syarat lain seperti pekerjaan fisik yang sudah selesai. Anggaran tersebut digunakan untuk 12 kegiatan, 8 fisik dan 4 pengawasan.