Tata Cara Dan Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan Haid
Peziarah kubur wajib perhatikan adab dan etika selama di kuburan dalam menjaga perilaku yang baik-Rio Susanto/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA: Syiar Ramadan, 500 Dai dan Daiyah Didistribusikan di Wilayah 3T, Ini Tujuannya
6. Dilarang duduk dan berjalan di atas kuburan
Tidak duduk atau berjalan di atas kuburan juga jadi salah satu tata cara ziarah kubur untuk menghormati arwah yang ada di dalamnya.
Dalam Islam, menghormati jenazah sama dengan menghormati orang yang masih hidup
7. Menyiram kuburan dengan air dan bunga
Menyiram kuburan dengan air dan bunga-bunga adalah sunah. Ini dilakukan agar kondisi jenazah yang berada di
dalam kuburan tetap dingin.
Lalu bagaimana bagi perempuan yang sedang berhalangan apakah tidak dibolehkan berziarah?
Khusus bagi perempuan yang sedang berhalangan tetap dibolehkan berziarah.
Dalam syariat Islam, menegaskan bahwa bagi seseorang yang sedang haid, maka hal-hal yang tidak diperkenankan baginya ialah salat, puasa, berhubungan badan, membaca Alquran atau menyentuh mushaf, dan tawaf.
Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat sebagai hal yang dilarang saat perempuan sedang haid. Oleh karena itu sah-sah saja.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, PW Salimah Bengkulu Gelar Tarhib Ramadan
Bagi mereka untuk berziarah asalkan tetap mengikuti aturan yakni tidak boleh melakukan tindakan-tindakan jahiliyah sebagaimana yang telah disebutkan di atas seperti menangis meraung-raung yang mengindikasikan seolah ia tak terima dengan takdir Allah.
Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa biasanya dalam acar ziarah kubur, kita membaca ayat-ayat Al-Quran, zikir, dan doa-doa.
Seorang perempuan haid tentu saja tidak diperkenankan membaca ayat-ayat Alquran saat ziarah karena hal tersebut tidak diperbolehkan. Sementara untuk zikir dan doa masih tetap diperbolehkan