Caleg Gerindra Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang, Berikut Persoalannya

Kuasa hukum Caleg Gerindra, Yasrizal SH dan Heru Pratama SH memberikan keterangan pers usai mendatangi kantor PN Kepahiang, Rabu, 6 Maret 2024.-Doni/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. 

Gugatan dilayangkan oleh dua pengacara M dan N LawFirm asal Jakarta, Yasrizal SH dan Heru Pratama SH pada Rabu 6 Maret 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. 

Keduanya mengajukan gugatan atas kuasa hukum yang diberikan oleh Caleg DPRD Provinsi Bengkulu asal Partai Gerindra Dapil Kepahiang, Julian Tanel.

Fokus gugatan yang diajukan politisi Gerindra Provinsi Bengkulu ini karena adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara KPU dan Bawaslu dalam proses rakapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Ipda Kepahiang Bongkar Berkas SPj ADD dan DD 4 Desa, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Anggaran Hibah Pilkada di Kepahiang Ngendap di Instansi Ini

Khususnya terkait perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra tersebut.

"Bukti adanya perbuatan melawan hukum itu sudah kita kantongi, dan siap kita buka-bukaan di persidangan nanti," tegas Yasrizal. 

Menurut Yasrizal, gugatan yang dilayangkan kliennya merupakan materil dan immateril, dengan dilengkapi oleh sejumlah bukti kuat. 

Diantaranya, adanya kesalahan input data yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara sehingga sangat merugikan kliennya. 

"Sebelumnya kita sudah menyampaikan somasi kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak dua kali. Tidak ada tanggapan, maka kita lanjutkan pada proses pengaduan ke pengadilan, pengaduan sudah terigester dengan nomor perkara :2/Pdt.G/2024/PNkph," ucap Yasrizal.  

Selain persoala input data, Yasrizal mengatakan timnya di lapangan juga menemukan bukti adanya dugaan KPU dan Bawalu gagal dalam melaksanakan tahapan pemilu. Karena adanya indikasi perbuatan penyelenggara di KPU dan Bawaslu mengarahkan atau mendukung calon tertentu.  

"Barang bukti yang kita dapatkan akan kita buka secara terang benderang di pengadilan nanti," lanjutnya. 

Dikatakan Yasrizal, sikap KPU dan Bawaslu tidak merespon surat somasi dari pihaknya sehingga langkah hukum diambil oleh kliennya. Gugatan ini diharapkan dapat membuka tabir dugaan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang.   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan