Pajak dan Retribusi di Rejang Lebong Kembali Ditarik, Ini Penyebabnya

Masyarakat saat tengah membayar pajak dan retribusi daerah di Kantor BKPD Kabupaten Rejang Lebong.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id - Setelah penarikan pajak dan retribusi daerah dihentikan selama dua bulan, namun saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah kembali melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah.

"Untuk penarikan pajak dan retribusi daerah sudah kita mulai lagi sejak tanggal 29 Februari lalu," terang Kepala Badan  Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE.

Menurut Andy, penarikan pajak dan retribusi daerah kembali dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong sempat terhenti sejak awal tahun 2024 lalu. Karena payung hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) tengah dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Dari penyesuaian yang dilakukan antara Perda dan undang-undang tersebut, maka akan berdampak pada perubahan besaran pajak dan tarif retribusi daerah," kata Andy.

BACA JUGA:7 Raperda Baru Disusun DPRD Rejang Lebong, Ini Raperdanya

Perubahan tarif retribusi dan pajak daerah tersebut, menurutnya, dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing OPD terkait. Ia mencontohkan untuk retribusi pariwisata dilakukan oleh Dinas Pariwisata. Kemudian retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan, sedangkan untuk pajak daerah oleh BPKD Kabupaten Rejang Lebong.

"Dengan perubahan tarif ini, kita optimis target PAD tahun 2024 ini akan tercapai, meskipun penarikan sempat terhenti dua bulan," ungkap Andy.

Ia menerangkan, selain adanya perubahan tarif, hal lain yang bisa menunjang tercapainya target PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini adalah adanya punisment atau hukum dalam Perda Perda PDRB. Andy mencontohkan seperti reklame yang tidak memiliki izin, maka bisa mereka turunkan bahkan penyedia yang tak taat pada pajak maupun izin bisa mereka bongkar secara paksa.

Dalam kesempatan tersebut, Andy mengungkapkan, target PAD atau pendapatan asli daerah Kabupaten Rejang Lebong yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah tahun 2024 ini ditarget Rp 76 miliar. Target tersebut turun 2 miliar dari target tahun 2023 lalu sebesar Rp 78 miliar.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan