Izin Habis, Pedagang Pantai Ditertibkan, Ini Pernyataan Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Prof Dr H Rohidin Mersyah MMA.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunda rencana relokasi pedagang Pantai Panjang Bengkulu, yang berada di zona 1 ke segmen 2 kawasan Pasir Putih. Pemprov memilih menertibkan bangunan yang telah habis masa perizinannya. Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, penertiban itu sebagai upaya penataan kawasan wisata Pantai Panjang, agar lebih tertata rapi dan indah.
"Saya ingin penertiban dari sisi perizinan, seperti izin yang sudah habis masa berlakunya," terang Rohidin, Rabu 24 April 2024.
Dijelaskannya, fokus penertiban dilakukan pada bangunan didirikan di kawasan HPL resort modern. Penertiban menyasar bangunan yang izinnya telah habis masa berlakunya, bahkan termasuk bangunan yang didirikan secara ilegal.
"Bahkan, beberapa bangunan yang ilegal," tuturnya.
BACA JUGA:DBH Sawit Diplot untuk Program BPJS Ketenagakerjaan, Segini Jumlah Anggarannya
BACA JUGA:Jalan Provinsi Sudah Bisa Dilewati Kendaraan, Ini Lokasinya
Rohidin mengatakan, penertiban dan penataan di kawasan wisata Pantai Panjang itu membutuhkan keterpaduan dari berbagai pihak. Termasuk pedagang dan masyarakat yang telah membuka usaha di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Semua pihak dilibatkan," tambah Rohidin.
Rohidin mengatakan, penertiban dan penataan di kawasan wisata Pantai Panjang tersebut bukan hanya tugas pemerintah daerah. Namun juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
"Mari kita jaga dan rawat Pantai Panjang agar menjadi destinasi wisata yang menarik dan nyaman bagi pengunjung," tegasnya.
BACA JUGA:Pengguna Sabu Dibekuk di Kandang Ayam, Begini Kronologinya
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar SP MSi mengatakan, sebelum menertibkan, pemprov melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan di kawasan Pantai Panjang. Baik yang masih berizin maupun yang telah habis perizinannya.
"Nanti kita kan mengecek kembali bangunan Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya seperti apa. Mereka mau lanjut atau seperti apa maka kita lihat dulu," terang Murlin.
Murlin menjelaskan, pemprov terlebih dahulu mendata dan memverifikasi bangunan di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu. Setelah itu, barulah Pemprov Bengkulu akan menentukan langkah selanjutnya. Apakah bangunan tersebut diperpanjang izinnya atau ditertibkan.