Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jadi Sorotan, Ini Penyebabnya
Ilustrasi kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Bawaslu RI. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mendadak menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Bawaslu.
Hal ini menjadi sorotan, karena keputusan Jokowi tersebut dinilai tidak tepat, karena dilakukan H-2 menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024.
Menyikapi hal tersebut, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) buka suara.
"Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut Pemilu," kata Juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumelina kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.
BACA JUGA:748 PPPK Lulus 2023 Tak Kunjung Terima SK, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Lakukan Ini
Ia menilai kenaikan tukin tersebut terkesan dipaksakan.
"Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya," ungkapnya.
Selain itu, Billy juga menilai pemerintah seolah-olah ingin membayar suara dengan uang.
Menurutnya, kewenangan penguasa sekarang adalah mencoba mengkonversikan suara dengan rupiah, menginjak-injak harga diri rakyat.
Meski demikian, ia enggan mengomentari terkait maksud terselubung dibalik kenaikan tukin tersebut. Ia menyerahkan semuanya kepada masyarakat untuk menilai.
"Biarlah rakyat Indonesia dan pemilih rasional yang menilai hal tersebut," tutupnya.
Timingnya Tidak Tepat!