harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko kembali menerima laporan adanya indikasi ketidaknetralitas sebanyak 8 oknum tenaga honorer di daerah tersebut. Laporan itu tengah dilakukan pendalaman oleh jajaran Bawaslu Mukomuko.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat, sebanyak 8 orang oknum tenaga honorer di daerah ini terindikasi mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko di daerah ini,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo dikonfirmasi BE, Kamis 24 Oktober 2024.
Teguh mengaku, saat ini pihaknya tengah mengagendakan untuk memanggil delapan orang tenaga honorer tersebut. “Sembari bukti-bukti kita kumpulkan dan diteliti lebih jauh. Delapan orang honorer itu tengah kita jadwalkan untuk diminta keterangan atau klarifikasi kepada orang yang bersangkutan. Yang jelas laporan dari masyarakat kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Namun Teguh belum dapat menyampaikan lebih mendetail. Karena pihaknya baru sebatas menerima laporan dan akan diteliti lebih lanjut hingga nantinya pihak-pihak terkait lainnya juga akan dipanggil. Sebagaimana diketahui sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah meneruskan lima kasus pelanggaran netralitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah kepada Penjabat sementara (Pjs) Bupati Mukomuko. "Kita menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh tiga BPD dan dua tenaga honorer ini kepada bupati setelah dilakukan kajian dengan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa mereka tidak netral," terangnya.
BACA JUGA:OKKPD Mukomuko Raih Predikat Baik dari Bapanas, Ini Prestasinya
BACA JUGA:Pjs Bupati Dukung Atlet Taekwondo, Begini Caranya
Selanjutnya kepala daerah yang akan memberikan sanksi terhadap lima orang yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Mukomuko menangani 13 kasus. Lima orang pelanggaran telah diterbitkan rekomendasi dan telah diteruskan ke kepala daerah dan 8 pelanggaran lainnya masih dalam proses tindaklanjut.(budi)