Harianbengkuluekspress.id - Tahun 2025 dipastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan memiliki gedung kantor baru di Simpang Enam, Talang Saling Kota Tais. Dengan pagu anggran Rp 15 M dari Kejagung RI. Setelah Pemkab seluma menghibahkan lahan seluas 1,3 H.
“Akhir tahun perencanaan telah mulai di lakukan termasuk melakukan lelang perencanaan. Namun tetap masih menunggu proses administrasi hibah dari Pemda Seluma,” sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha SH MH kepada BE.
Dibeberkan, sampai detik ini proses hibah secara administrasi berupa surat menyurat lahan hampir rampung dilakukan sehingga dipastikan kedepan ada berita acara NPHD akan hibah lahan tersebut. Sehingga jika ini memang telah dirampungkan, maka peningkatan menjadi sertifikat atas nama Kejari Seluma.
“Selain administrasi hibah kita juga mempersiapkan proses perencanaan pembangunan gedung,” sampainya
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Perangi Judi Online, Lapor Polisi Jika Melihat
BACA JUGA:Pembangunan Talud Luas Dilanjutkan
Dibeberkan, rencana awal pembangunan akan dilakukan di lokasi Kejari saat ini. Namun dengan segala pertimbangan di pending. Namun setelah berkoordinasi maka Pemda seluma juga telah menyediakan lahan untuk instansi vertikal melalui hibah.
Sedangkan untuk bagian Kejari saat ini, masih tetap akan dipergunakan sampai pembangunan kantor gedung baru selesai. Serta kedepannya, bangunan yang ada dipergunakan untuk mess bagi jaksa dan ASN kejaksaan yang bertugas di seluma.
“Jadi bangunan sekarang tetap dimanfaatkan untuk mess kejaksaan Seluma,” sampainya.
Diketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah H Hadianto MSi telah intens melakukan rapat bersama dengan Kejari seluma bersama jajaran terkait rencana hibah aset lahan untuk pembangunan kantor Kejari Seluma.
BACA JUGA:Awasi Peredaran Barang Kedaluarsa, Bhabinkamtibmas Periksa Warung
“Saat ini kita sudah melakukan rapat bersama terkait titik lokasi dan masih ada tahapan yang harus dilakukan hingga benar benar di hibahkan ke Kejari,” tegasnya.
Diterangkan Sekda, tahapan mulai dari asal usul lahan seluas 1,2 H tersebut juga harus dilengkapi sebagai dokumen. Sehingga kedepannya di tuangkan dalam NPHD untuk Kejari Seluma. Namun, tetap bersama sama ke lokasi untuk mematok titik batas batas lahan yang untuk di hibahkan.
“Untuk lokasi tak jauh dari taman kota serta lahan itu sudah dilakukan ganti rugi tahun 2006/ 2007 lalu, sehingga dipastikan kedepannya tidak bermasalah lagi,” singkatnya. (Jefrianto)