Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko betul-betul serius
menyelidiki dugaan penyimpangan penggelolaan anggaran di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mukomuko tahun anggaran 2023 senilai Rp 30 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH menjelaskan salah satu item dugaan korupsi tersebut anggaran makan minum.
“Intinya yang tengah kami lakukan penyelidikan itu anggaran di Setkab di tahun 2023 lalu yang mencapai sekitar Rp 30 miliar lebih. Sub kegiatannya ada makan minum, perjalanan dinas, gaji dan sejumlah kegiatan lainnya,” kata Kajari, Selasa, 2 April 2024.
BACA JUGA:Kemenag Rekrut CASN Besar-besaran, CPNS 20.772 Formasi, PPPK 89.781 Kursi
BACA JUGA:Oknum PNS Bersuami Nikah Lagi Terancam Dipecat, Penjara Menunggu
Disampaikan Kajari, penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya
menerima laporan adanya dugaan tipikor di Setkab. Untuk itu penting di lakukan penggalian lebih lanjut.
“Data-data yang kami pegang, nantinya akan kita sondingkan dan dicocokkan dengan data yang kita minta dari saksi-saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan sejak dua hari ini, 2 bendahara di Setkab masih dimintai keterangan. Yakni bendahara yang khusus di Bagian Umum dan bendahara di Setkab Mukomuko tersebut.
“Hari ini dua orang bendahara kita mintai keterangan. Yakni Bendahara Umum dan Bendahara Setkab Mukomuko, dan masih berlangsung. Khusus bendahara di Bagian Umum telah di lakukan pemeriksaan sejak Senin kemarin, dan di lanjutkan Selasa ini,” bebernya.
Penyelidikan anggaran sebesar Rp30 miliar lebih di Setkab Mukomuko tahun 2023 setelah pihaknya mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pada pos anggaran yang dikelola Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dijelaskan Kajari, pihaknya menangani perkara yang salah satunya soal dana
makan minum, perjalanan dinas di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023. Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan tak sesuai peruntukan dan lainnya.