Hasil Pleno KPU, Ini 30 Anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029

KPU Kabupaten Rejang Lebong saat menggelar pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Rejang Lebong terpilih, Kamis 2 Mei 2024.-ARY/Bengkulu Ekspress-

Karena apa yang mereka tetapkan tersebut sesuai dengan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

Setelah penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Rejang Lebong tersebut, maka menurut Ujang pihaknya dari KPU Rejang Lebong akan segera menyurati dan memberitahu pihak-pihak terkait

Bahwa KPU Rejang Lebong telah melakukan penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Rejang Lebong terpilih.

"Kita juga akan menyurati masing-masing partai politik untuk melengkapi berkas dari caleg-calge terpilih sebelum mereka nanti di lantik," ungkap Ujang.

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU, Ini Anggota DPRD BS Periode 2024-2029

BACA JUGA:KPU Tetapkan 295 Anggota DPRD Terpilih se-Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, Sah Digunakan Syarat Pilkada

Sementara itu, untuk pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong terpilih sendiri menurut Ujang bukan lagi menjadi kewenangan mereka.

Dimana kewenangan dari KPU Rejang Lebong yaitu hanya sebatas menyurati partai-partai politik terkait dengan berkas yang harus dilengkapi Caleg terpilih sebelum mereka dilantik.(Ary)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan