Polemik Pj Sekda Lebong Makin Rumit, Mahmud Siam Dilaporkan ke Polda, Kejati dan Ombudsman
Advokat Aan Julianda (kanan) selaku kuasa hukum Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Kisruh penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong berbuntut panjang. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd mengadukan Pj Sekda lama Mahmud Siam SP MM ke penegak hukum. Pasalnya, Mahmud Siam diduga melakukan provokasi kepada pegawai di Pemda Kabupaten Lebong.
Kuasa Hukum Plt Bupati Lebong, Aan Julianda SH MH menegaskan, Mahmud Siam telah dilaporkan ke Polda Bengkulu dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan pencemaran nama baik.
"Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Bengkulu," kata Aan dalam konferensi pers di Kopi Soe Bengkulu, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dijelaskannya, dugaan provokasi itu dilakukan dalam bentuk pidato Mahmud Siam di hadapan pegawai.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng, Mantan Kadis dan Staf Ditahan
BACA JUGA:Pasar Inpres Bintuhan Seret 7 Tersangka, Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar
Dalam dugaan provokasinya menyebutkan Plt Bupati melakukan dan menunjuk kesewenang-wenangan dalam birokrasi dan merusak tatanan birokrasi. Video pidato itu pun tersebar luas.
Atas hal tersebut, Plt Bupati merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan pegawai di Pemda Kabupaten Lebong terhadap kepemimpinannya.
"Apa yang dilakukan oleh Mahmud Siam diduga telah melakukan tindak pidana, berdasarkan Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 huruf A Jo Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Tidak hanya dilaporan ke Polda Bengkulu, Mahmud Siam juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pasalnya, Mahmud Siam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Sebab, Mahmud Siam diduga menandatangani surat perintah tugas ASN di Kabupaten Lebong. Kemudian, diduga melakukan penandatangan surat pengumuman penerimaan PPPK di Kabupaten Lebong.
"Karena sampai saat ini, Donni Swabuana ST MSi yang ditunjuk Plt Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong, masih sah dan legal secara hukum," terang Aan.