Gelapkan Mobil dan Uang Tunai, Warga Bengkulu Sempat Melarikan Diri ke Jambi
Ist/BE Yg warga Kelurahan Padang Nangka ditangkap tim opsnal Polsek Kampung Melayu bekerja sama dengan Polsek Batin XXIV karena terlibat penggelapan mobil dan uang milik bosnya.--
BENGKULU, BE - Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu menangkap pelaku penggelapan berinisial Yg (27) warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Terduga pelaku Yg ditangkap, karena diduga menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Grandmax dan uang tunai Rp 7 juta. Mobil dan uang tersebut milik mantan bosnya selaku penjual ayam potong. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat SH MH mengatakan, kejadian penggelapan sekira Rabu (18/10) di Simpang Kandis, Kelurahan Sumber Jaya. Setelah menggelapkan uang dan mobil, pelaku melarikan diri ke Jambi.
"Kejadiannya hari Rabu (18/10) lalu, pelaku menggelapkan mobil dan uang milik bosnya," jelas Kapolsek.
Polsek Kampung Melayu yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah hukum Polsek Batin XXIV Polres Batanghari. Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu kemudian berkoordinasi dengan Polsek Batin XXIV untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Kami dari Polsek Kampung Melayu berkoordinasi dengan Polsek Batin XXIV. Akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sorolangun Tambesi Kecamatan Batin bersama barang bukti mobil yang digelapkan pelaku," imbuh Kapolsek.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, uang milik korban yang digelapkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modal melarikan diri ke Jambi. Saat masih bekerja ditempat korban, pelaku diberikan kepercayaan oleh korban untuk menjualkan ayam menggunakan mobil pickup. Tetapi pada Rabu (18/10) pelaku tidak menyetorkan uang penjualan ayam dan mobil. Korban menelepon terduga pelaku, tetapi nomornya tidak aktif. (167)