Kadis PMD Kaur Disel, Diduga Korupsi Belanja Pengadaan Jas Desa Tahun 2022, Begini Modusnya

Polres Kaur tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jas desa tahun 2022-Airullah/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Kasus penyidikan dugaan korupsi belanja pengadaan jas desa tahun 2022 di Kabupaten Kaur memasuki babak baru.

Pasalnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Kaur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Polres Kaur Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jas Desa Tahun 2022, Ini Sosoknya

BACA JUGA: Kejari Launching Buku Hukum Pemilu, Ini Tujuannya

Kedua tersangka tersebut yakni kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur AD dan rekanan SA 

Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Mapolres Kaur.

"Beberap hari lalu kita sudah menetapkan 2 tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan jas dan keduanya kita tahan," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK saat menggelar reles dua tersangka korupsi, Kamis (30/11).

Dikatakan Kapolres, dimana para tersangka ini disangkakan melakukan korupsi dana pengadaan jas desa tahun 2022 di 49 desa di 15  Kecamatan Kabupaten Kaur.

Pada tahun 2022, dilakukan pengadaan jas desa dari 49 desa tersebut sebanyak 225 stel dengan anggaran sebesar Rp 1.020 Miliar. Adapun harganya Rp 700 ribu perstel.

Dalam pengadaan jas desa tersebut, dengan modus merubah APBDes dengan memasukan pengadaan jas. Jas pengadaan itu warna hitam.

BACA JUGA: Marak Laka Lantas Dengan Korban Meninggal di Seluma, Pemicunya Didominasi Karena ini

Dari kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan. Hanya saja, Polres Kaur belum menjelaskan berapa kerugian negara dari kegiatan tersebut.

Polres kaur beralasan saat ini masih terus melakukan penghitungan. (618)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan