Ditetapkan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Diduga Jalankan 2 Peran Ini
Ditetapkan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Diduga Jalankan 2 Peran Ini-Istimewa/Bengkuluekspress.-
”Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ungkap Setyo.
BACA JUGA:KPK Geledah Bank Indonesia, Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Ini
BACA JUGA:Upaya Preventif KPK dan Kemenag Wujudkan Pendidikan Bebas Gratifikasi
Lantaran upaya tersebut belum berhasil, Hasto bekerja sama dengan Masiku, Saeful, dan Donny melakukan penyuapan kepada Wahyu dan Tio.
Setyo menjelaskan, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Masiku dari Dapil 1 Sumsel dan Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar.
Bahkan, dari proses pengembangan penyidikan, ada bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
”Saudara HK ini mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” beber Setyo.
Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Kemudian, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu agar dapat menetapkan Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.
BACA JUGA:Kemenag dan KPK Susun Panduan Berantas Gratifikasi Disektor Pendidikan
BACA JUGA:Polda Dapat Penghargaan KPK, Begini Pernyataan Kapolda Bengkulu
Hasto bersama-sama dengan Masiku, Saeful dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu, Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019, agar Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.
Selain terjerat kasus tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
KPK menyatakan Hasto juga diketahui diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain yaitu pada 8 Januari 2020 saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon Masiku supaya merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri.