Berkas Lengkap, 2 Tsk Ditahan Kejari BS, Ini Kasusnya

BJ dan EF saat digiring masuk ke Kantor Kejari BS dikawal personel Polres BS, Rabu (6/12). -Renald/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE – Polres Bengkulu Selatan (BS) menyerahkan 2 tersangka yang telah rampung penyidikannya atau P 21 sehingga dilakukan serah terima kepada pihak Kejari BS sebagai jaksa penuntut umum.

Adapun ke 2 tersangka tersebut, yaitu warga Kecamatan Kota Manna yang merupakan oknum guru SMAN BS berinisial BJ (40) yang telah melakukan tindakan asusila kepada salah satu siswi tempatnya mengajar.

BACA JUGA: Ada Dugaan Korupsi di RSUD HD, Begini Penjelasan Kejari BS

BACA JUGA: Tersangka Korupsi BAZNAS BS Bertambah, Ini Sosoknya

Sedangkan, satu tersangka lainnya yaitu warga Kecamatan Pino, EF (26) yang merupakan tersangka duel maut antara 2 beranak dan 2 beradik di area persawahan Desa Sebilo, Kecamatan Pino pada Juni lalu.

Dari duel maut tersebut didapati 3 korban jiwa yang meninggal dunia di area persawahan dengan motif  sengketa lahan.

“Kedua tersangka, yaitu BJ dan EF keduanya sudah di serahkan ke Kejari BS bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH. 

Susilo menerangkan pihaknya telah berusaha maksimal dalam mengungkapkan kedua kasus tersebut.

Untuk BJ yang telah terbukti melakukan chat mesra dengan siswinya membahas urusan ranjang  dan juga telah terbukti melakukan tindak asusila sejak pertengahan 2023 lalu.

Atas tindakan tersebut pihak keluarga korban tidak terima dengan perbuatan BJ dan melaporkannya kepada pihak Polres BS.

"Terhadap tersangka BJ kita kenakan Pasal 82 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan karena tersangka adalah pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1 per 3," terangnya. 

BACA JUGA: Pelantikan Ikut Dihadiri Dir BEMG, Ini Komitmen Sang Kades

Sementara itu, EF yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“EF  telah kita serah terimakan ke  Kejari BS dan perkaranya dilanjutkan di sana untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," pungkasnya. (117)

Tag
Share