Zakat Fitrah dengan Beras, Ustadz Adi Hidayat Sebut Berikut Takarannya

Zakat Fitrah dengan Beras, Ustadz Adi Hidayat Sebut Berikut Takarannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Dengan demikian, jika merujuk pada ukuran empat mud, jumlah tersebut setara dengan empat genggaman tangan orang dewasa yang sedang berdoa.
Takaran ini kemudian disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi di masing-masing daerah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits mengenai zakat fitrah tidak hanya merujuk pada kurma atau gandum, melainkan pada makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu negara.
Di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras, sehingga takaran empat mud tersebut dikonversi menjadi sekitar 2,5–3 kg beras atau setara dengan 3,5 liter.
Penyaluran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok dilakukan sesuai dengan tujuannya, yaitu membantu mereka yang kekurangan agar dapat menikmati makanan yang layak dan merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan.
BACA JUGA:Nominal Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu, Niat dan Waktu Pembayarannya
BACA JUGA:Baznas Ajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal, Bisa Lewat Transfer Rekening
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Selain membagikan makanan pokok, dianjurkan pula untuk menyertakan bahan makanan pendamping, seperti lauk-pauk atau bahan lain yang dapat melengkapi beras agar bisa dimasak menjadi hidangan yang lebih sempurna.
"Menambahkan makanan-makanan pendukung bisa kita ambil skema infaq, jadi zakat di makanan pokoknya, lalu infaq disertakan berupa sembako, misalnya minyak goreng, gula, dan lainnya, sehingga ketika diberikan kepada kalangan yang berhak menerima, mereka menerima dalam bentuk utuh sembako yang bisa disiapkan untuk Idul Fitri," tutup Ustadz Adi Hidayat.
Demikianlah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang takaran beras untuk zakat fitrah. Semoga bermanfaat.(*)