15 Januari, Deadline Lapor Pindah Memilih, Begini Caranya

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.--

BENGKULU, BE - Pelayanan pindah memilih yang difasilitasi Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, berakhir pada 15 Januari 2024. Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat melaksanakan pelayanan pindah memilih dihari terakhir sampai pukul 23.59 WIB. 

"Sesuai aturan tahapan tanggal 15 Januari (hari ini,red) itu batas akhir pindah memilih. Bagi masyarakat yang masih mau pindah memilih dapat langsung melalui sekretariat PPK sesuai domisili," ujar Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad, Minggu 14 Januari 2024, kepada BE. 

Untuk diketahui, pindah memilih ini untuk orang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun mengajukan pindah lokasi atau pindah TPS pada Pemilu 2024 nanti. Hal ini berlaku apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Dalam hal ini, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Bagi yang ingin pindah memilih sebelumnya harus memastikan dulu telah terdaftar sebagai DPT daerah asal. Selanjutnya, calon pemilih menunjukkan E-KTP, untuk dilihat kebenarannya sebelum terdata sebagai DPTb," sampai Rayendra. 

Untuk tugas belajar/menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba dan pindah domisili batas akhir pengurusan 15 Januari  2024. 

Sedangkan, pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap (sakit) dan tertimpa bencana, tetap bisa diurus hingga H-7 sebelum pemungutan suara. 

BACA JUGA:Formulir C dan C A4 di BU Disortir, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Tes Kesehatan Calon Pengantin Gratis, Cegah Penyakit Ini

"Ada pengajuan khusus dilakukan pada H-7 atau terakhir 7 Februari 2024. Bagi warga menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan/tertimpa bencana alam atau sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara," jelasnya. 

Di Kota Bengkulu jumlah DPT sebanyak 275.967 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan. Dan hasil rekapitulasi sementara DPTb mencapai 2.429 warga yang melakukan pindah memilih. Terdiri dari 1.654 warga yang pindah memilih ke luar Kota Bengkulu dan sebanyak 765 warga masuk pindah memilih ke Kota Bengkulu. 

"Hasil DPTb ini nantinya juga untuk menyesuaikan kebutuhan logistik yang akan didistribusikan ke setiap TPS pada hari H," jelas Rayendra. 

Diketahui, sebelumnya komisioner KPU Kota Bengkulu turun mendampingi operator data, anggota PPK dan PPS di setiap kecamatan untuk memastikan proses pengurusan pindah memilih berjalan tanpa hambatan. Antusiasme warga cukup tinggi memanfaatkan layanan pindah memilih ini, karena tetap bisa menggunakan hak suara pada saat pemilu 2024 nanti. (805)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan