Rampungkan Temuan BPK, Ini Pernyataan Inspektorat Provinsi Bengkulu
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto--
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mulai menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kinerja dan Kepatuhan semester II tahun 2023. Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto SE MM, mengatakan saat ini terus berupaya merampungkan temuan BPK. Bahkan, Pemprov telah menyusun rencana aksi kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kita sudah duduk bersama, untuk menyusun rencana aksi dalam menindaklanjuti LHP BPK RI," terang Heru kepada BE, Minggu 21 Januari 2024.
Heru mengatakan, setiap OPD telah diberikan metode dalam mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti LHP. Mulai dari mekanisme tindak lanjut seperti apa yang mesti dilakukan. Termasuk penyusunan draft untuk menjawab temuannya kepada BPK.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Lebong-Curup Tertimbun Longsor, Kendaraan Belum Bisa Melintas, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, Elisa Ziarahi Makam Biku Bembo di Kabupaten Lebong, Ini Harapannya
"Sejauh ini BPK sudah memberikan ruang untuk menindaklanjuti LHP," ungkapnya.
Inspektorat, menurut Heru, berkewajiban memfasilitasi dalam rangka tindaklanjut LHP BPK. Temuan itu tidak begitu sulit. Sebab, hanya temuan bersifat administratif. Sementera temuan dalam bentuk kerugian negara, tidak ditemukan.
"LHP itu tidak ada yang sulit. Sebab kerugian tidak ada, dan temuannya murni berisikan saran perbaikan dalam pengelolaan jalan," ujar Heru.
Catatan dari LHP BPK atas Kinerja dan Kepatuhan Pemprov Bengkulu itu, menurut Heru, berisikan perbaikan kinerja dan koordinasi. Semua dalam bentuk regulasi, yang harus dilakukan perbaikan.
"Kita optimis semuanya bisa clear, dan kita pastikan mempercepat pelaksanaan tindaklanjut," tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti LHP Kinerja dan Kepatuhan semester II Tahun 2023 untuk tahap pertama.
"LHP Kinerja dan Kepatuhan semester II Tahun 2023 untuk tahap pertama sudah ditindaklanjuti," ungkap Tejo.
Tejo mengatakan tindak lanjut tersebut dilakukan sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh BPK RI, yaitu 60 hari. Sementara untuk LHP Tahun 2022, semuanya sudah selesai. Termasuk temuan negara, juga telah dikembalian.
"Kita tindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang diberikan," tambahnya.